REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Pemerintah Daerah terus memantau dan mengontrol 'zona warna' terkait wilayah masing-masing. Pemantauan ini dilakukan terkait pelaksanaan aktivitas, salah satunya aktivitas pendidikan.
"Kami minta pemda terus memonitor perubahan perubahan warna zona," kata Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam Webinar Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020 yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (15/6).
Saat ini, yang diperkenankan untuk membuka kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka adalah mereka yang berada di zona hijau. Namun, zona hijau ini tak bersifat stagnan, melainkan bersifat dinamis mengikuti tingkat paparan Covid-19 di wilayah.
Karena itu, pemantauan itu juga ditekankan pada pemerintah daerah di Provinsi, kota, dan Kabupaten. Sehingga, adanya perubahan warna zona sewaktu-waktu dapat segera diikuti protokol kesehatan.
"Karena itu pelaksanaan pendidikan harus terus berkoordinasi dengan gugus tugas setempat, evaluasi per minggu dengan dilakukan koordinasi yang ketat," ujar Safrizal menegaskan.
Untuk diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis pedoman pembelajaran pada era new normal. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka hanya yang berada di zona hijau.
Nadiem mengatakan, meskipun sekolah di zona hijau boleh dibuka, tetap harus melalui protokol yang sangat ketat. Persetujuan dari pemerintah daerah hingga kesiapan satuan pendidikan menjadi pertimbangan anak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka atau tidak.