Selasa 16 Jun 2020 04:05 WIB

Pelaksanaan Pendidikan, Ini Perintah Kemendagri ke Pemda

Zona hijau yang diizinkan melakukan belajar mengajar tatap muka ini bersifat dinamis.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Seorang staf sekolah memverifikasi berkas administrasi peserta didik baru yang terdaftar secara daring di SMA Negeri 2 Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15//6/2020). Layanan administrasi kependidikan di seluruh tingkatan sekolah tetap berjalan di masa pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Seorang staf sekolah memverifikasi berkas administrasi peserta didik baru yang terdaftar secara daring di SMA Negeri 2 Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15//6/2020). Layanan administrasi kependidikan di seluruh tingkatan sekolah tetap berjalan di masa pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Pemerintah Daerah terus memantau dan mengontrol 'zona warna' terkait wilayah masing-masing. Pemantauan ini dilakukan terkait pelaksanaan aktivitas, salah satunya aktivitas pendidikan. 

"Kami minta pemda terus memonitor perubahan perubahan warna zona," kata Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam Webinar Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020 yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (15/6). 

Baca Juga

Saat ini, yang diperkenankan untuk membuka kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka adalah mereka yang berada di zona hijau. Namun, zona hijau ini tak bersifat stagnan, melainkan bersifat dinamis mengikuti tingkat paparan Covid-19 di wilayah. 

Karena itu, pemantauan itu juga ditekankan pada pemerintah daerah di Provinsi, kota, dan Kabupaten. Sehingga, adanya perubahan warna zona sewaktu-waktu dapat segera diikuti protokol kesehatan. 

"Karena itu pelaksanaan pendidikan harus terus berkoordinasi dengan gugus tugas setempat, evaluasi per minggu dengan dilakukan koordinasi yang ketat," ujar Safrizal menegaskan. 

Untuk diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis pedoman pembelajaran pada era new normal. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka hanya yang berada di zona hijau.

Nadiem mengatakan, meskipun sekolah di zona hijau boleh dibuka, tetap harus melalui protokol yang sangat ketat. Persetujuan dari pemerintah daerah hingga kesiapan satuan pendidikan menjadi pertimbangan anak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka atau tidak. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement