Selasa 16 Jun 2020 03:19 WIB

Kemendikbud Jelaskan Persyaratan Buka Sekolah di Zona Hijau

Orang tua harus mengizinkan anaknya kembali belajar di sekolah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Mendikbud, Nadiem Makarim
Foto: Ist
Mendikbud, Nadiem Makarim

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan, sekolah yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka hanya yang masuk zona hijau. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, bagi sekolah di zona hijau harus memenuhi sejumlah persiapan sebelum dibuka kembali.

Sebelum sekolah di zona hijau dibuka kembali, pemerintah daerah harus setuju dengan pembukaan tersebut. Selanjutnya, satuan pendidikan harus memenuhi semua check list persiapan pembelajaran tatap muka. Terakhir, orang tua harus mengizinkan anaknya kembali belajar di sekolah.

Terkait dengan persiapan yang harus dipenuhi satuan pendidikan, Kemendikbud menerapkan protokol yang cukup ketat. Nadiem menjelaskan, satuan pendidikan harus terjamin ketersediaan alat kebersihan dan kesehatan berkaitan dengan pencegahan Covid-19.

Selain itu, lanjut dia, seluruh warga satuan pendidikan harus menggunakan masker. Bagi peserta didik atau guru yang sedang dalam kondisi sakit tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam kelas. Komite satuan pendidikan juga harus sepakat peserta didik boleh kembali ke sekolah atau tidak.

Nadiem menambahkan, di zona hijau, tidak semua jenjang pendidikan langsung kembali ke sekolah secara bersamaan. Di zona hijau, setelah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, pada bulan pertama hanya jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat yang boleh masuk sekolah.

"(bulan pertama) hanya level menengah. Jadi, SD belum boleh dipersilakan membuka," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Senin (15/6).

Selanjutnya, dua bulan kemudian jenjang SD dan SLB boleh dibuka dan melakukan pembelajaran tatap muka. Terakhir, dua bulan selanjutnya setelah SD dan SLB dibuka, baru diperkenankan jenjang PAUD untuk menjalankan pembelajaran tatap muka. Sehingga, masing-masing jenjang diperbolehkan dibuka dengan jarak dua bulan.

Namun, lanjut dia, semua tahapan ini akan berlaku jika daerah tersebut tetap berstatus zona hijau. Apabila Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan daerah tersebut menjadi zona selain hijau, maka peserta didik akan kembali belajar di rumah.

"Mohon dimengerti, ini pada saat zona hijau. Kalau berubah zona hijau menjadi zona kuning, proses ini diulang dari nol. Jadi, semuanya harus balik lagi belajar dari rumah," kata Nadiem menegaskan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement