REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2020/2021 diperuntukkan bagi siswa minimal berusia enam tahun. Adapun bagi siswa yang usia di bawah itu, diharuskan melampirkan Surat Keterangan (Suket) Psikolog.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sada mengatakan, penghitungan usia enam tahun didasarkan pada saat tanggal pendaftaran yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB). Sementara bagi lulusan TK/PAUD yang kurang dari enam tahun dan tidak mendapatkan STSB, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Psikolog.
"Jika tidak ada sekolah yang menerima kuota siswa di bawah enam tahun, berarti menunggu PPDB tahun depan," ujar Sada di Balai Kota Depok, Rabu (24/6).
Menurut Sada, Surat Keterangan dari psikolog bertujuan untuk memberikan penguatan dan rekomendasi bahwa siswa tersebut dapat dan layak mengikuti pembelajaran di kelas satu.
"Kalau tidak dapat rekomendasi maka siswa yang bersangkutan, tidak bisa diterima di kelas satu. Untuk itu siswa wajib lampirkan suket psikolog," ucap dia.