REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Bobby Adityo Rizaldi menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) urgent untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Ini akan jadi payung hukum melindungi hak individu dan menegakkan kedaulatan negara.
"RUU menjadi penting karena menyangkut hak individu sekaligus kedaulatan negara, karena semakin banyak penggunaan data pribadi baik dalam hal pengelolaan negara maupun dalam ranah publik seperti di 'platform' komersial," kata Bobby di Jakarta, Sabtu (4/7).
Hal itu dikatakannya terkait di Komisi I DPR, hanya RUU PDP yang masuk dalam Prolegnas 2020 setelah tiga RUU lainnya direlokasi masuk Prolegnas 2021 yaitu RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla), RUU Penyiaran, dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Bobby mengatakan banyak kasus penyalahggunaan data pribadi menjadi salah satu pertimbangan agar RUU PDP segera diselesaikan. "Sudah ada banyak kasus, terakhir walaupun belum terkonfirmasi, yaitu terkait data pasien Covid-19 yang diberitakan dijual di platform komersial," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai, semakin banyak penggunaan data yang tidak sesuai peruntukannya maka diperlukan payung hukum yang mengatur secara jelas data pribadi agar semua pihak bisa lebih bertanggung jawab. Bobby menjelaskan, saat ini Komisi I DPR sedang menerima masukan dari para pakar dan elemen publik untuk mendapatkan saran yang komprehensif terkait RUU PDP.
"Setelah itu akan dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyelesaikan RUU PDP yang diharapkan selesai Oktober 2020 sebelum mulainya Masa Sidang Tahun Kedua DPR RI periode 2019-2024," tuturnya.