Selasa 07 Jul 2020 19:57 WIB

Khofifah: Laporkan Jika SMA/SMK Tarik SPS

SPP bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jatim gratis dan tidak ada pungutan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Foto: Republika/Prayogi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat jika terdapat sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) negeri menarik biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). "Bagi siapa saja yang menemui pelanggaran di sekolah terkait SPP maka laporkan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa (7/7).

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu menegaskan SPP bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jatim gratis dan sekolah tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan nama apapun. "Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis dan berlaku untuk seluruh Jatim," ucapnya.

Baca Juga

Khofifah mengatakan, pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun Anggaran 2020. Sedangkan, untuk SMA/SMK swasta, Pemprov Jatim hanya memberikan subsidi khusus sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.

"Harapannya, kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisasi jumlah anak putus sekolah di Jatim. Insya Allah, jumlahnya tereduksi setiap tahunnya," kata mantan menteri sosial tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi, menambahkan bahwa SMA dan SMK Negeri di dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru. Menanggapi adanya sejumlah informasi tentang adanya kewajiban membayar sejumlah uang pada sekolah-sekolah negeri, kata dia, Dinas Pendidikan akan segera melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah tersebut.

"Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement