Selasa 14 Jul 2020 06:20 WIB

Muhammadiyah: Kita Butuh Standar Pendidikan Jarak Jauh

Selama ini terdapat kerancuan dan kesalahpahaman di masyarakat tentang keberadaan pen

Rep: Imas Damayanti/ Red: Andi Nur Aminah
Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mukti.
Foto: Republika/Darmawan
Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mukti menyampaikan, hingga saat ini belum ada standar pendidikan jarak jauh. Padahal, keberadaan standar pendidikan jarak jauh tersebut sangat diperlukan saat ini.

Abdul Mukti menjabarkan, selama ini terdapat kerancuan dan kesalahpahaman di masyarakat tentang keberadaan pendidikan jarak jauh. Untuk itu, standar pendidikan jarak jauh pun perlu diatur agar tidak menimbulkan kerancuan di kalangan masyarakat. “Standar pendidikan jarak jauh ini sangat diperlukan keberadaannya,” kata Abdul Mukti saat dihubungi Republika.co.id, baru-baru ini.

Baca Juga

Selain itu dia menjabarkan, kerancuan selanjutnya yang terjadi di masyarakat adalah tentang pendidikan jarak jauh dan pembelajaran jarak jauh. Serta pembelajaran jarak jauh dengan pembelajaran daring (online).

Belum lama ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam siaran persnya menyebut sedang mengembangkan standar pendidikan jarak jauh. Standar tersebut disusun berdasarkan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah guna menjawab tren pendidikan di masa depan.

Pengembangan standar itu juga bagian dari amanat dalam Pasal 31 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Yang mana hal itu merupakan bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan.

Adapun saat ini, proses pembangunan draf standar pendidikan jarak jauh sudah dalam tahapan uji publik. Untuk itu melalui rilis tersebut, BSNP memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan yang membangun.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement