REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Asnawi Ridwan, Pengasuh Pondok Pesantren Fashihuddin Sawangan, Depok
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pada awal Juli 2020 ini diputuskan DPR telah dikeluarkan dari prolegnas prioritas. Artinya, RUU PKS tidak dibahas lagi pada tahun ini.
Sebagian kalangan yang mendukung RUU PKS bereaksi dengan menyuarakan berbagai kritik dan kekecewaannya melalui media sosial, diskusi webinar, atau menulis opini di media massa. Agar masyarakat mendapatkan opini banding, tidak hanya mendapatkan suara dari kalangan yang mendukung RUU PKS, saya sebagai insan pesantren, ingin urun rembuk mencoba melihatnya dari sudut pandang fikih.
Memang bagus jika berniat untuk melakukan perlindungan terhadap kaum lemah, yakni perempuan dan anak. Islam agama yang melarang membahayan diri sendiri dan membahayakan orang lain, tanpa kecuali.