REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Sebagai wujud nyata dari kegiatan pengawasan yang dilakukan dalam pemberantasan rokok serta barang ilegal lainnya, Bea Cukai kembali gelar pemusnahan barang sitaan yang telah bersatus menjadi barang milik negara (BMN).
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan sebanyak 3.369.710 batang rokok dan 2.963 botol miras ilegal, dengan perkiraan nilai barang Rp2,6 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya menjelaskan barang tersebut dimusnahkan atas hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht). “Pemusnahan kali ini merupakan barang hasil penindakan selama periode Maret hingga Desember 2019,” ujarnya.
Parjiya menuturkan dengan pelaksanaan pemusnahan ini menjadi pembuktian bahwa walau di tengah pandemi, Bea Cukai tetap semangat melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kota Makassar.