Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Bea Cukai Razia Penjualan Rokok Ilegal di Temanggung

Rabu 05 Aug 2020 18:39 WIB

Red: Andi Nur Aminah

Bea Cukai berupaya menghentikan laju peredaran rokok ilegal lewat edukasi kepada masyarakat

Bea Cukai berupaya menghentikan laju peredaran rokok ilegal lewat edukasi kepada masyarakat

Foto: Bea Cukai
Pemilik usaha pun diberikan sosialisasi terkait cukai rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Tim Kantor Bea Cukai Magelang bersama Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah melaksanakan razia penjualan rokok ilegal di sejumlah toko di wilayah Kecamatan Kranggan dan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Dalam razia gabungan terdiri atas unsur Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Pemkab Temanggung, dan Polres Temanggung, di Temanggung, Rabu (5/8), tim tidak menemukan rokok ilegal.

Setelah melakukan pengecekan rokok yang dijual, selanjutnya pemilik usaha diberikan sosialisasi terkait cukai rokok dan untuk tidak menjual rokok dengan cukai ilegal atau yang tanpa cukai. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Temanggung Masrik Amin Zuhdi menyampaikan razia ini dilakukan agar masyarakat tertib dalam merokok dan menggunakan rokok yang bercukai sesuai peruntukan. Karena rokok yang tidak bercukai tidak diketahui kadar nikotinnya sesuai ketentuan.

Baca Juga

Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Kantor Bea Cukai Magelang Pratik Sagut Timwanto menyampaikan apabila dalam razia ditemukan rokok dengan pita cukai ilegal atau tanpa cukai maka barang akan disita. "Bagi pemilik warung yang melanggar Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai akan diancam hukuman minimal satu tahun penjara," katanya.

Selain melakukan pengecekan pada tempat penjualan rokok juga dilakukan pengecekan pada warung atau toko yang menjual tembakau irisan/rajangan, karena tembakau irisan yang dijual dalam kemasan 2,5 kilogram dan bermerek harus berizin dan bercukai.

Selain pita cukai yang kadaluwarsa, katanya ada lima kategori rokok ilegal. Yakni tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya, dan salah personalisasi (pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya).

Dalam razia tersebut, selain melakukan monitoring cukai, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penjualan rokok illegal dengan menempelkan selebaran pada toko dan edukasi kepada pemilik toko. Para pemilik toko diimbau untuk tidak menerima rokok tanpa pita cukai yang ditawarkan oleh agen. Apabila tetap melanggar akan dikenakan sanksi.

 

 

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler