Kamis 06 Aug 2020 15:43 WIB

Kemendikbud: Jabatan Profesor tak Bisa Asal Semat

Kemendikbud menyebut profesor adalah jabatan fungsional akademik tertinggi

Pencarian vaksin Covid-19. Anggota Tim Penilai Penilaian Angka Kredit Dosen Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Sutikno mengatakan profesor merupakan jabatan fungsional akademik tertinggi seorang dosen yang tidak bisa asal semat kepada seseorang.
Foto: republika
Pencarian vaksin Covid-19. Anggota Tim Penilai Penilaian Angka Kredit Dosen Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Sutikno mengatakan profesor merupakan jabatan fungsional akademik tertinggi seorang dosen yang tidak bisa asal semat kepada seseorang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Penilai Penilaian Angka Kredit Dosen Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Sutikno mengatakan profesor merupakan jabatan fungsional akademik tertinggi seorang dosen yang tidak bisa asal semat kepada seseorang.

"Bila seorang dosen bekerja secara sungguh-sungguh sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya dan menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, maka pada waktunya akan menduduki jabatan fungsional tertinggi sebagai profesor," kata Sutikno dalam bincang-bincang Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia dari Graha BNPB Jakarta, Kamis (6/8).

Sutikno mengatakan untuk bisa menjabat sebagai profesor, seorang dosen harus memenuhi kecukupan minimal 850 angka kredit. Selain itu, seorang dosen yang ingin menjadi profesor harus memiliki karya ilmiah.

Menurut Sutikno, persyaratan karya ilmiah bagi dosen di Indonesia relatif masih bisa dicapai, yaitu mempublikasikan satu artikel ilmiah di jurnal internasional yang bereputasi.

"Selain itu ada persyaratan administrasi berupa penilaian kerja yang baik dan perguruan tinggi pengusul serta program studi memiliki akreditasi minimal B. Semua itu akan dinilai kelayakannya oleh tim baik secara akademik maupun etik," tuturnya.

Karena itu, gelar atau jabatan profesor tidak bisa asal saja disematkan pada seseorang, bila dia bukan seorang dosen yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan tersebut.

Sutikno mengatakan Tridharma Perguruan Tinggi yang harus dijalankan dosen adalah pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Masing-masing dharma tersebut memiliki angka kredit.

Untuk penelitian, yang diakui sebagai angka kredit dalam usulan kenaikan pangkat dan jabatan dosen adalah kegiatan yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang merevisi Peraturan tersebut. Insya Allah akhir tahun ini sudah bisa mengakomodasi konsep kampus merdeka belajar. Ada kegiatan-kegiatan yang bisa dinilai dengan instrumen baru tersebut," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement