REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan DIY segera mewujudkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dalam upaya membantu menggerakkan perekonomian daerah. KIHT Kudus dan Jepara menjadi target pertama yang bakal diwujudkan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama pemerintah daerah, dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan RI tersebut.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan terkait dengan rencana tersebut, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY sedang menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), Pemkab Kudus dan Jepara dalam membangun KIHT.
Tri menyebut, target pertama adalah terwujudnya KIHT di Kudus yang kemudian akan disusul dengan KIHT di Jepara, Jawa Tengah. “Saat ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 164/WBC.10/2020 tentang Penetapan Tempat sebagai KIHT dan Pemberian Izin Pengusaha KIHT di Kabupaten Kudus,” ungkapnya, dalam keterangan pers epada Republika, di Semarang, Selasa (22/9).
Sedangkan progress di pembangunan KIHT di wilayah Jepara, saat ini telah sampai pada tahapan perencanaan Kerangka Acuan Kerja (TOR). Pembangunan KIHT tersebut akan dianggarkan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2021. “Nantinya, keberadaan KIHT ini akan dapat menumbuhkan industri kecil hasil tembakau beserta pendukungkungnya, sekaligus juga akan mampu menggerakkan perekonomi masyarakat,” lanjutnya.