REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan wajib emisi bagi kendaraan bermotor berusia lebih dari tiga tahun. Ketentuan ini sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan Juli 2020.
Sesuai Pergub 66 pasal 2 dan pasal 17, nantinya pemilik mobil yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif, berupa pembayaran parkir tertinggi. Aturan itu berlaku bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Menurut Aftersales Division Head Auto2000, Ricky Martawijaya, pada kendaraan Toyota, proses uji emisi merupakan bagian dari prosedur standar servis berkala di bengkel Auto2000. Bermodalkan hasil uji emisi, mekanik dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil, sehingga bisa segera melakukan deteksi dini kalau ada potensi kerusakan pada mesin. Dengan begitu, dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh, seperti mogok.
Auto2000, kata dia, mempunyai fasilitas uji emisi dengan standar Toyota. Bagi konsumen yang melakukan uji emisi, Auto2000 tidak akan memungut biaya sepanjang dilakukan bersamaan dengan servis berkala kendaraan.
Pemilik mobil atau autofamily bisa memilih untuk melaksanakan uji emisi di bengkel Auto2000 atau memanggil layanan THS – Auto2000 Home Service ke rumah. Namun, lanjut dia, belum semua layanan THS memiliki fasilitas ini.
Untuk program ini, konsumen bisa melakukan booking servis berkala melalui Auto2000 Digiroom The First Toyota Showroom in Your Pocket, atau memanfaatkan program promo bengkel yang ditawarkan oleh Auto2000 saat servis berkala.
“Auto2000 menyediakan layanan servis berkala yang di dalamnya sudah termasuk untuk memeriksa kadar emisi gas buang,” ujar Ricky.
sumber:khoirul azwar