Ahad 04 Oct 2020 17:38 WIB

Kemendikbud: Tak Ada Upaya Promosi dalam Kuota Belajar

Hal ini berkaitan dengan aplikasi-aplikasi yang hanya dapat dibuka di kuota belajar.

Rep: Inas Widyanuratikah  / Red: Ratna Puspita
Seorang Siswi menunjukkan pesan pemberitahuan mendapatkan kuota belajar gratis dari Kemendikbud (ilustrasi)
Foto: YUSUF NUGROHO/ANTARA
Seorang Siswi menunjukkan pesan pemberitahuan mendapatkan kuota belajar gratis dari Kemendikbud (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie menegaskan tidak ada upaya menggiring masyarakat untuk menggunakan aplikasi tertentu dalam pembelajaran. Hal ini berkaitan dengan aplikasi-aplikasi yang hanya dapat dibuka di kuota belajar. 

"Saya berani katakan firm, wallahi warosulihi tidak ada upaya seperti itu. Terkait upaya dianggap mempromosikan," kata Hasan, dalam diskusi daring, Ahad (5/10). 

Baca Juga

Hasan mengatakan, Kemendikbud sebenarnya masih terus mencari aplikasi apa yang paling sering digunakan oleh peserta didik. Saat ini, sebanyak 19 aplikasi bisa dibuka melalui Kuota Belajar. 

Namun, ia menegaskan angka ini bukan harga mati. "Sekarang 19, mungkin bertambah 35, mungkin bisa jadi 50, sekali lagi itu bukan harga mati," kata dia lagi. 

Ia menjelaskan, sebelum menetapkan apa saja yang bisa dibuka di dalam kuota belajar, Kemendikbud juga melakukan survei. Di dalam survei tersebut, ada beberapa aplikasi yang paling banyak digunakan di antaranya adalah Google Classroom, Rumah Belajar, dan Ruang Guru. 

Ruang Guru, lanjut dia, memang aplikasi berbayar. Namun, berdasarkan survei banyak peserta didik yang menggunakan aplikasi tersebut sebagai media belajar.

Karena itu, dipilihnya aplikasi berbayar di dalam daftar kuota belajar didasarkan oleh survei yang dilakukan Kemendikbud. "Kalau saya boleh promosi, saya promosi Rumah Belajar (milik Kemendikbud). Kalau teman-teman cari yang gratis ya pakailah Rumah Belajar. Tapi, kita tidak menutup itu (aplikasi berbayar) dipakai. Dan itu memang ada yang langganan," kata Hasan menjelaskan.

Ia pun berharap, seluruh pihak yang mengetahui aplikasi lain bisa mengabarkan ke Kemendikbud. Melalui laporan tersebut, Pusdatin Kemendikbud akan mengevaluasi kembali aplikasi mana saja yang bisa dibuka menggunakan kuota belajar.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement