REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bandung, Dadang Naser mendapat undangan panggilan dari Bawaslu Kabupaten Bandung. Bawaslu menindaklanjuti laporan masyarakat soal pelanggaran yang dilakukan Dadang.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu, Ari Hariyanto menyebut Dadang menghadiri undangan melalui layanan daring Zoom. "Ini kan kita maksimalkan fasilitas Zoom, ruang regulasi memungkinkan, karena klarifasi ini karena di tengah pandemi. Maka dari Bawaslu memungkinkan untuk secara zoom," kata Ari saat ditemui Republika di Kantor Bawaslu, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (14/10).
Sejumlah pertanyaan sudah disiapkan oleh Bawaslu. Termasuk klarifikasi soal pelaporan dari masyarakat tersebut. Namun Ari menolak menjabarkan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Bupati Bandung.
"Klarifikasi soal laporan masyarakat, terkait pilkada tentunya. Laporan masuknya sudah terpenuhi, tapi tanggal detail harus dicek, karena ini dugaan pelanggaran pidana jadi yang menangani juga bukan hanya bawaslu tapi juga Sentra Gakkumdu," kata Ari.
Zoom dimulai sekitar pukul 13.00 WIB secara tertutup. Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil terlebih dahulu pelapor. Ari menyebut ada dugaan pelanggaran pidana sehingga meminta klarifikasi pada Dadang.
"Baru dugaan, hari ini kita akan coba, kemarin kita panggil pihak pelapor, saksi dari terlapor dan kali ini pihak yang dilaporkan Alhamdulillah beliau bersedia untuk diklarifikasi meski melalui daring zoom ini," katanya.