Wednesday, 25 Jumadil Awwal 1446 / 27 November 2024

Wednesday, 25 Jumadil Awwal 1446 / 27 November 2024

Respons Bamsoet Soal UU Cipta Kerja Mengancam Lingkungan

Senin 19 Oct 2020 17:20 WIB

Red: Gita Amanda

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan sejumlah respons terkait isu-isu hangat.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan sejumlah respons terkait isu-isu hangat.

Foto: dok MPR
Bamsoet mendorong pemerintah memberikan penjelasan ke masyarakat soal Cipta Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan sejumlah respons terkait isu-isu hangat. Salah satunya terkait isu UU Cipta Kerja yang mengancam lingkungan hingga soal hoaks di media sosial.

Berikut respons Bamsoet atas sejumlah isu:

1. Sejumlah pihak menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi mengancam keberadaan hutan nasional di Indonesia, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK, untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat secara tertulis maupun lisan terhadap dampak UU Cipta Kerja bagi lingkungan, khususnya bagi keberadaan hutan di Indonesia.

B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini KLHK, untuk menyatakan UU Cipta Kerja di dalam ketentuan pasal-pasalnya justru mempermudah pemerintah mencabut izin usaha perusahaan perusak lingkungan, dikarenakan terdapat penggabungan pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan/Amdal dengan pengurusan izin usaha, sehingga jika perusahaan didapati melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.

C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini KLHK, agar menjelaskan kepada masyarakat bahwa UU Cipta Kerja menyederhanakan perizinan agar dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, mengingat selama ini celah untuk melakukan tindakan korupsi berada di perizinan usaha.

D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini KLHK, dalam menyusun aturan turunan terhadap UU Cipta Kerja terkait lingkungan dan kehutanan agar dapat melibatkan masyarakat dan akademisi terkait, sehingga aspirasi dan masukan untuk implementasi UU Cipta Kerja di bidang lingkungan dapat lebih baik dan menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen tetap menjaga kelestarian hutan.

2. Jelang satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yaitu pada 20 Oktober 2020, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap fokus, serta terus adaptif dan inovatif dalam memimpin negara ini khususnya dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 saat ini.

B. Mendorong seluruh jajaran kementerian dan lembaga agar dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga, khususnya kepada Kementerian Sosial/Kemensos, sebagai tulang punggung pemberian bantuan sosial/bansos, agar pemanfaatan program pemerintah melalui jaring sosial dapat terus dioptimalkan.

C. Mendorong pemerintah untuk terus berupaya dalam mengedepankan kesehatan masyarakat dan menyelamatkan perekonomian nasional, dengan melakukan berbagai cara dan strategi yang fleksibel, cepat, dan tepat, serta mengoptimalkan pelaksanaan program Penyelamatan Ekonomi Nasional/PEN.

D. Mendorong agar seiring dengan upaya menangani pandemi Covid-19, pemerintah juga tetap dapat meningkatkan pembangunan sumber daya manusia/SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi melalui reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi, dikarenakan kelima hal tersebut merupakan lima program prioritas Jokowi-Ma'ruf di masa lima tahun kepemimpinan mereka.

3. Menteri Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa terdapat sebaran 2.020 hoaks di berbagai platform digital, dan 1.197 diantaranya informasi hoaks yang terkait dengan Covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terus melakukan upaya pencegahan terhadap berita-berita hoaks melalui kerja sama langsung dengan berbagai platform digital, dengan memantau berita hoaks yang beredar di masyarakat.

B. Mendorong Kemenkominfo bekerja sama dengan Kepolisian Unit Siber Crime untuk menindak, baik produsen maupun penyebar hoaks dengan melakukan take-down atau blokir pada situs/akun yang terbukti melakukan penyebaran hoaks, sebagai upaya memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

C. Mendorong pemerintah memberikan bimbingan dan informasi bagaimana menilai suatu informasi yang baik dan benar bukan merupakan informasi hoaks kepada masyarakat, diharapkan juga agar masyarakat untuk bijak dalam menerima dan mencerna informasi yang beredar di tengah masyarakat.

D. Mengimbau masyarakat agar hanya mengakses informasi ataupun berita perihal penanganan Covid-19 dan seputar Covid-19 pada situs resmi milik pemerintah (www.covid19.co.id dan www.covid19.kemkes.co.id), sebagai sumber berita yang valid dan akurat.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler