REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur menyoroti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. DPD KAI melaporkan Risma ke Gubernur Jatim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan Mendagri.
Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik menilai, kampanye daring bertema "Roadshow Online Berenerji" yang dilakukan Wali Kota Risma pada Ahad tanggal 18 Oktober lalumelanggar PKPU dan sejumlah aturan lain. "Wali Kota menyuruh warga memilih cawali Eri Cahyadi dan menjelekkan cawali lainya. Padahal kampanye itu tidak ada izinnya," katanya.
Soal adanya penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto bahwa Wali Kota Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye, Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya. Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November.
"Dalam kampanye daring itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma," ujarnya.