REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Taspen kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi kepada Badan Publik dalam penerapan Undang-Undang 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Berbeda dengan sebelumnya, penghargaan tahun ini diserahkan secara virtual oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Maruf Amin kepada Taspen pada Rabu (25/11).
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diberikan kepada Badan Publik yang memenuhi Kualifikasi Informatif. "Penganugerahan ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat setiap tahunnya kepada Badan Publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat," ujar Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana saat memberikan keterangan di Jakarta, seperti dalam siaran pers.
Selain itu, salah satu indikator penting yang menjadi tolok ukur penilaian keterbukaan informasi 2020 ini adalah inovasi yang dilakukan badan publik di masa pandemi Covid-19. Inovasi layanan informasi publik menjadi penting ditakar karena layanan informasi publik tidak boleh berhenti di masa pandemi, namun justru menuntut inovasi digital dan kolaborasi antarBadan Publik dalam memenuhi kebutuhan publik untuk mengetahui informasi yang penting di masa pandemi ini.
Diraihnya kembali penghargaan ini, merupakan bukti nyata Taspen telah melakukan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi dengan baik, dan transparan pada bisnis yang dikelola. Inovasi, Implementasi Strategi, Kolaborasi dan Keberlanjutan adalah komitmen yang selalu dipegang teguh oleh Taspen demi menciptakan perspektif positif masyarakat kepada Badan Publik khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada saat yang bersamaan, Taspen juga menerima penghargaan TOP Inovasi Pelayanan Publik Kategori Outstanding Achievement of Public Service Innovation2020 yang diserahkan oleh Menteri PAN-RB, Bapak Tjahjo Kumolo, kepada Taspen yang diterima langsung oleh Direktur Utama Taspen, A.N.S. Kosasih, di Gedung Tribrata Darmawangsa Jakarta Selatan dengan menerapkan protokol kesehatan. Muhamad Ali Mansur SVP Corporate Secretary PT Taspen (PERSERO)Phone: +62 21 4241808 Fax: +62 21 4203809 www.TASPEN.co.id
Program ini merupakan integrasi dari berbagai inovasi yang dicetuskan oleh Taspen untuk memberikan pelayanan yang berorientasi penuh pada kepuasan peserta yang responsif dan didukung dengan penerapan teknologi terkini. Wilayah teritorial Indonesia yang sangat luas, kepulauan, serta terbatasnya jumlah kantor cabang Taspen dalam memberikan pelayanan yang nyata dan terjangkau memicu lahirnya inovasi yang dapat menjangkau seluruh peserta hingga ke titik layanan terkecil di tanah air dengan layanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel dan tidak berbelit-belit.
Layanan Taspen kepada para peserta terus dikembangkan dengan layanan proaktif berbasis teknologi yang mampu menjawab kebutuhan peserta terutama di saat pandemik seperti ini dengan cara menerapkan One Hour Online Service di mana Taspen menerapkan layanan klaim online 1 jam. “Kami menerapkan penggunaan teknologi ini untuk menghilangkan human error dari sisi pelayanan Taspen dan mempercepat pelayanan kepada Peserta dengan menerapkan teknologi terkini,” Kosasih, Dirut Taspen, menjelaskan.
“Hal ini sangat bermanfaat di masa pandemik seperti ini di mana supporting innovationslainnya yaitu MOBTAS (Mobil Layanan Taspen), service point, office channeling serta kehadiran di Mall Layanan Publik (MPP) terpaksa harus dibatasi. Kami harus terus memberikan alternatif pilihan yang lebih luas dan fleksibel serta mampu memenuhi kebutuhan layanan bagi para peserta Taspen,” demikian Kosasih menjelaskan.
Layanan klaim online 1 jam yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) ini merupakan satu–satunya proses klaim asuransi tercepat di Asia dimana telah dilakukan benchmarking oleh instansi sejenis di negara lain yaitu GEPS Korea Selatan dan KWAP Malaysia, karena proses klaim di negara tersebut masih memerlukan waktu cukup lama yaitu 3 –7 hari. Selain itu, Layanan Klaim Online 1 Jam didukung data yang akurat telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 dan telah terverifikasi oleh lembaga internasional TuvNord.