REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membentuk Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor 273-4575 Tahun 2020 tertanggal 30 November. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, tim ini bertugas melakukan pemantauan dan asistensi penyelenggaraan tahapan pilkada.
"Dan kemudian menyampaikan laporan pelaksanaan tahapan pilkada, terutama kampanye, secara berjenjang sampai ke tingkat pusat," ujar Benni kepada Republika.co.id, Selasa (1/12).
Ia menuturkan, tim terdiri atas dua komponen yakni Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melalui jajaran Kesbangpol dan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan melalui jajaran Satpol PP masing-masing daerah. Upaya ini ditempuh untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di sisa masa kampanye.
Menurut Benni, Kemendagri selalu mengingatkan semua pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pilkada agar memperhatikan ketentuan protokol kesehatan dan menerapkannya secara ketat. Namun, kata dia, pengawasan pelaksanaan pilkada menjadi peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Untuk pengawasan lebih kepada peran Bawaslu dan pihak terkait lainnya," kata dia.
Tim ini juga bertugas dalam memastikan kesiapanan tahapan pemungutan suara yang digelar 9 Desember 2020, hingga ke tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mulai dari penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), bilik suara, kertas suara, kesiapan petugas, saksi, sampai pengaturan jam untuk kehadiran pemilih ke TPS yang harus mematuhi protokol kesehatan.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya sebisa mungkin menggencarkan sosialisasi pencegahan pelanggaran protokol kesehatan. Mengingat kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas meningkat dalam 60 hari masa kampanye dan berpotensi terus bertambah dalam pekan terakhir menjelang masa tenang. "Iya sudah sejak dua minggu lalu saya prediksi beranjak naik," tutur Afif.
Namun, penindakan pelanggaran protokol kesehatan yang bisa dilakukan Bawaslu sebatas menerbitkan surat peringatan hingga pembubaran kampanye. Dalam tahapan kampanye, aparat polisi pun hanya bisa menindak setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu.
"Ini objek pengawasan baru karena pilkada saat wabah. Penindakannya hanya sebatas itu aturannya, kecuali didekati dengan aturan hukum lain, polisi yang BA (berita acara)," kata Afif.