REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendatangi pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit karena tidak bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS), termasuk pasien Covid-19. KPPS mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap melayani pemilih yang terpapar virus corona tetapi memiliki hak pilih pada pemungutan suara 9 Desember 2020.
"Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai," ujar Komisoner KPU RI Viryan Aziz dalam siaran daring, Kamis (3/12).
Ketentuan pelayanan hak pilih bagi pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan positif terinfeksi Covid-19 diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. KPU daerah terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas kesehatan atau satuan tugas penanganan Covid-19 (satgas) setempat untuk mendapatkan data warga yang terpapar virus corona.
Jajaran KPU daerahberkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan satgas melakukan pendataan pemilih satu hari sebelum hari pemungutan suara. Dalam melayani pemilih mempertimbangkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan surat suara.
KPU kabupaten/kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada pemilih yang bersangkutan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian, ketua KPPS di TPS yang berada paling dekat dengan rumah sakit menugaskan anggotanya maksimal dua orang mendatangi pemilih di rumah sakit.
KPPS membawa perlengkapan pemungutan suara ke rumah sakit. KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan pemilih. Proses pelayanan hak pilih ini dapat didampingi pengawas pemilu dan saksi pasangan calon (paslon).
Dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia. KPPS mengenakan APD lengkap seperti baju hazmat, sarung tangan medis, masker, serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid.
Sementara itu, pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Covid-19 di rumah, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan persetujuan saksi dan pengawas pemilu. Waktu serta proses pencoblosannya hampir sama dengan pelayanan hak pilih pasien Covid-19 di rumah sakit.
"Dalam memberikan pelayanan kepada pemilih, anggota KPPS tetap mengutamakan pelayanan pemilih di TPS," kata Viryan.