REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Lebih dari 100 warga Kabupaten Tasikmalaya sedang menjalani masa hukuman di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya. Para narapidana (napi) atau warga binaan itu terancam tak bisa menyalurkan hak suara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (9/12).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin mengatakan, di wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya tak terdapat lapas. Sementara Lapas Tasikmalaya berada di wilayah administasi Kota Tasikmalaya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang dan PKPU, daerah pemilihan pilkada Kabupaten Tasikmalaya berada di wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya. "Dengan demikian, KPU tak dapat melayani pemilih yang ada di lapas, meski ada warga binaan dari Kabupaten Tasikmalaya. Karena letak lapasnya berada di wilayah kota," kata dia, Jumat (8/12).
Zamzam mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah berupaya memfasilitasi para napi itu untuk masuk daftar pemilih. Namun, untuk pelaksanaan pemilihan atau pemungutan suara, KPU tak diperbolehkan membumka tempat pemungutan suara (TPS) di dalam lapas. Sebab, lapas itu berbeda wilayah administrasi.
Dikatakannya, terdapat sejumlah opsi yang dapat dilakukan agar para napi di dalam lapas dapat menyalurkan hak suaranya. Salah satu opsi itu adalah dengan memulangkan para napi ke daerahnya masing-masing. Selain itu, para napi datang ke TPS terdekat dari lapas.
"Tentu itu memiliki risiko dan perlu persipan. Apalagi warga binaan di lapas tersebut cukup banyak. Warga kabupaten di sana ada 109 orang," kata dia.
Zamzam mengatakan, kemungkinan besar para napi yang berada di lapas di luar wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya tak akan dapat menyalurkan hak suaranya. "Mereka terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya," kata dia.