REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Universitas Brawijaya (UB) tetap akan melakukan pembelajaran secara daring pada semester depan. Keputusan ini dilakukan karena pandemi Covid-19 masih merebak sampai sekarang.
Wakil Rektor I Bidang Akademik, UB Profesor Aulanni'am menjelaskan pembelajaran daring dilakukan dalam bentuk sinkron dan asinkron. Pembelajaran sinkron merupakan belajar daring dalam waktu yang sama. "Belajar secara langsung dan terlibat secara langsung," kata Aulanni'am.
Pembelajaran asinkron merupakan belajar daring pada waktu yang berbeda. Komunikasi pada pembelajaran ini bisa dilakukan melalui laman, email dan pesan yang diunggah di forum komunitas.
Sementara untuk praktikum dan kegiatan lapangan, UB memberlakukan penyertaan izin dari orang tua secara tertulis. Lalu untuk mahasiswa yang mempunyai komorbid, mereka harus menyertakan surat sehat.
Aulanni'am memastikan UB tetap melakukan protokol kesehatan apabila diharuskan untuk melakukan praktikum dan kegiatan lapangan. Para mahasiswa dan sivitas akademika harus menggunakan masker dengan tiga lapis. "Mahasiswa yang punya komorbid dalam kondisi terkontrol dan yang masuk tidak dalam kondisi Covid-19," ucap Aulanni'am.
Sebelumnya, UB telah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya. Aturan ini menerangkan, proses pembelajaran semester Genap 2020/2021 dilakukan diselenggarakan secara daring. Penyelenggaraan penelitian dan kegiatan lapang lainnya dapat diselenggarakan secara luring dengan syarat sivitas akademika dan mahasiswa dalam kondisi sehat.
"Mahasiswa vokasi dan S1 wajib mendapat persetujuan tertulis dari orang tua atau pihak yang menanggungnya; serta menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan izin Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana/Direktur Vokasi/Direktur PSDKU," ucap Rektor UB, Profesor Nuhfil Hanani dalam peraturan yang tertulis.
Ketiga, pimpinan fakultas/program juga wajib memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur protokol kesehatan. Lalu melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Penyelenggaraan kegiatan harus sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengizinkan kampus untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Dirjen Dikti Nizam mengatakan kuliah yang akan dilakukan oleh kampus menerapkan pembelajaran hybrid atau campuran daring dan tatap muka.
Setelah ada SKB Empat Menteri, maka di lingkungan pendidikan tinggi kita juga menyesuaikan dan menyiapkan diri untuk membawa kepada kehidupan berdampingan dengan pandemi yaitu melalui hybrid learning," kata Nizam, dalam telekonferensi, Rabu (2/12).