Senin 13 May 2024 12:46 WIB

Unand Terapkan Kuliah Daring Selama Darurat Bencana di Sumbar

Pembelajaran daring Unand dimulai 13 Mei hingga 17 Mei.

Pintu gerbang kampus Universitas Andalas, Padang.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Pintu gerbang kampus Universitas Andalas, Padang.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan pembelajaran dalam jaringan (daring) untuk mengantisipasi sekaligus memenuhi kebutuhan belajar mahasiswa selama masa darurat bencana alam di Ranah Minang. Pembelajaran daring dimulai 13 Mei hingga 17 Mei.

"Penyelenggaraan pembelajaran di Universitas Andalas terhitung 13 sampai dengan 17 Mei 2024 dilaksanakan secara daring atau asynchronous," kata Rektor Unand Efa Yonnedi di Padang, Senin (13/5/2024).

Baca Juga

Eks konsultan Bank Dunia tersebut mengatakan kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan situasi darurat bencana yang terjadi di beberapa Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar dan Kota Padang Panjang pada Sabtu (11/5/2024) malam.  

Kemudian dalam surat edaran bernomor 7/UN16.R/SE/2024 yang ditandatangani Rektor Unand tersebut, pimpinan fakultas dan Sekolah Pascasarjana diminta memfasilitasi dan memantau proses pembelajaran secara daring kepada mahasiswa.

Rektor menyampaikan kebijakan tersebut untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kepada mahasiswa dari risiko bencana, sekaligus pemenuhan hak mahasiswa dalam mendapatkan jaminan keberlangsungan layanan pendidikan selama darurat bencana.

Kebijakan tersebut merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).

Berikutnya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Terakhir, kata Rektor, penerapan belajar daring selama masa tanggap darurat mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Berdasarkan data Basarnas Kota Padang hingga Ahad (12/5/2024) malam pukul 20.20 WIB tercatat 37 orang meninggal dunia yang tersebar di Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang Panjang.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement