Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Bawaslu Proses 13 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Senin 14 Dec 2020 23:29 WIB

Red: Muhammad Akbar

Petugas Satpol PP bersama Bawaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Alun-alun Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020). Penertiban APK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya itu karena pemasangan tidak sesuai dengan titik yang ditetapkan dalam peraturan KPU (PKPU). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

Petugas Satpol PP bersama Bawaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Alun-alun Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020). Penertiban APK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya itu karena pemasangan tidak sesuai dengan titik yang ditetapkan dalam peraturan KPU (PKPU). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Kasus yang diproses didominasi oleh pelanggaran terkait netralitas ASN

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memproses sebanyak 13 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya2020.

"Kasus yang diproses didominasi oleh pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin di Tasikmalaya, Senin (14/12).

Ia menuturkan kasus dugaan pelanggaran Pilkada Tasikmalaya itu merupakan hasil laporan dari masyarakat dan tim pengawas di lapangan.

Kasus pelanggaran itu, kata dia, tidak ada yang berkaitan langsung dengan peserta Pilkada Tasikmalaya, melainkan dilakukan oleh pihak luar atau pendukungnya.

Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, kata dia, di antaranya Camat Jatiwaras dan kepala desa di Kecamatan Sukaratu yang mengajak langsung masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati.

"Ada waktu lima hari bagi Bawaslu untuk mendalami kasus itu bersama polisi dan jaksa, karena sudah masuk ranah Sentra Gakkumdu," katanya.

Ia mengatakan kasus lain hasil temuan Bawaslu yaitu terkait membagikan postingan media sosial milik akun petahana Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya.

"Di postingan itu ada tata cara memilih dengan contoh yang dicoblos nomor 2, dia 'share' ulang di Facebook," kata Khoerun.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler