REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memproses sebanyak 13 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya2020.
"Kasus yang diproses didominasi oleh pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin di Tasikmalaya, Senin (14/12).
Ia menuturkan kasus dugaan pelanggaran Pilkada Tasikmalaya itu merupakan hasil laporan dari masyarakat dan tim pengawas di lapangan.
Kasus pelanggaran itu, kata dia, tidak ada yang berkaitan langsung dengan peserta Pilkada Tasikmalaya, melainkan dilakukan oleh pihak luar atau pendukungnya.
Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, kata dia, di antaranya Camat Jatiwaras dan kepala desa di Kecamatan Sukaratu yang mengajak langsung masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati.
"Ada waktu lima hari bagi Bawaslu untuk mendalami kasus itu bersama polisi dan jaksa, karena sudah masuk ranah Sentra Gakkumdu," katanya.
Ia mengatakan kasus lain hasil temuan Bawaslu yaitu terkait membagikan postingan media sosial milik akun petahana Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya.
"Di postingan itu ada tata cara memilih dengan contoh yang dicoblos nomor 2, dia 'share' ulang di Facebook," kata Khoerun.