Saturday, 28 Jumadil Awwal 1446 / 30 November 2024

Saturday, 28 Jumadil Awwal 1446 / 30 November 2024

Pasangan Suami-Istri Menang Pilkada di Kepri

Ahad 20 Dec 2020 21:48 WIB

Red: Ratna Puspita

[Ilustrasi] Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari warga yang sudah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

[Ilustrasi] Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari warga yang sudah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Foto: Antara/Maulana Surya
Suami terpilih jadi wali kota Batam, istri terpilih menjadi wagub Kepri pada Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Pasangan suami istri Muhammad Rudi dan Marlin Agustina sama-sama menjadi pemenang pada Pilkada serentak di Provinsi Kepulauan Riau 2020. Muhammad Rudi kembali terpilih sebagai wali kota Batam, sedangkan Marlin Agustina terpilih menjadi wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau

Muhammad Rudi bersama wakilnya, Amsakar Ahmad, yang merupakan pejawat menjadi pemenang Pilkada Batam. Sementara sang istri, Marlin Agustina yang mendampingi Ansar Ahmad menang pada Pilkada Kepri.

Baca Juga

Hal itu merupakan hasil rapat pleno penetapan hasil Pilkada serentak 2020 tingkat provinsi yang digelar KPU di Hotel CK Tanjungpinang.

Pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Ahmad meraih sebanyak 267.497 suara dari total 366.135 pemilih yang menggunakan hak suaranya, sekaligus mengalahkan pasangan calon nomor urut 01, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid, yang meraih 98.638 suara.

Sementara pasangan Ansar ahmad-Marlin Agustina menjadi peraih suara terbanyak, yaitu 308.553 suara. Pasangan calon yang didukung empat partai politik (Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, dan PAN) itu menang di lima kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Pasangan calon dengan sebutan "AMAN" itu mengalahkan nomor urut 02,Isdianto-Suryani,yang meraup 280.160 suara, disusul pasangan calon nomor urut 01, Soerya-Iman, meraih 183.317 suara. Anggota KPUD Provinsi Kepulauan Riau Arison mengatakan, proses pleno berjalan baik dan tidak terjadi persoalan menghambat.

Bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil pleno tersebut, dapat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Pasangan calon yang ingin membuat gugatan, terbuka ruangnya selama tiga hari setelah pleno ini diputuskan,” kata dia.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler