REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK--Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri Nurdin mengakukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nofi merasa ada banyak temuan kecurangan dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Solok.
"Ada banyak bukti-bukti kecurangan yang diserahkan masyarakat kepada kami. Maka dari itu kami ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Nofi, Senin (21/12).
Nofi menilai hasil Pilkada Kabupaten Solok memungkinan pihaknya menuntut hak di jalur konstitusi. Sebab, selisih suara hanya 814 orang, angka yang cukup kecil di daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 266 ribu.
Nofi optimistis bisa menang di MK dengan melihat banyaknya bukti-bukti kecurangan yang diserahkan masyarakat. Namun menurutnya ini bukan soal hasil pilkada, tapi menjaga hati masyarakat untuk menciptakan pilkada bersih, jujur dan damai.
"Kami bangga atas kepercayaan dan pengorbanan yang diberikan masyarakat. Mari kita jaga kekompakkan. Perjuangan masih akan kita lanjutkan," ujar Nofi.
Paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin mengajukan sengketa secara daring ke laman pengaduan MK RI. Informasi ini dapat dilihat di laman mkri.id pada bagian Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pengaduan dilakukan oleh kuasa hukumnya atas nama Mevrizal, Rudi Harmono, Arif Rahman, Danil Mulia, dan Febrino Lina pada Minggu 20 Desember 2020 pukul 22:17 WIB. Mereka mengadu dengan nomor pengaduan 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dan panitera atas nama Muhidin.
Hasil Pilkada Kabupaten Solok yang ditetapkan KPU, dimenangkan pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu yang memeroleh 59.625 suara. Peraih suara terbanyak kedua adalah pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin dengan 58.811. Berikutnya Desra Ediwan-Adli 28.490 suara dan urutan terakhir pasangan Iriadi-Agus Syahdeman 22.048 suara.