Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

KPU Ternate Siap Hadapi Gugatan Paslon

Selasa 22 Dec 2020 07:04 WIB

Red: Andi Nur Aminah

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Foto: Republika
Untuk Pilkada Kota Ternate, KPU setempat menetapkan Paslon Nomor Urut 2.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Maluku Utara (Malut) menyatakan kesiapan menghadapi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang ingin menggugat hasil pleno rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU kota Ternate, M Zen Karim di Ternate, Selasa (22/12) menjelaskan bahwa rekapitulasi suara tingkat kota Ternate sudah selesai. "Jika ada paslon yang tidak menerima hasil dan akan menggugat ke MK, maka KPU siap menerima gugatan," katanya.

Untuk Pilkada Kota Ternate, KPU setempat menetapkan Paslon Nomor Urut 2, Tauhid Soleman-Jasri Usman sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate periode 2021-2026. Hasil pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara itu ditetapkan setelah rapat diskors sebanyak lima kali pada Rabu (16/12/2020).

Baca Juga

Menurut Zen, pada rapat pleno tingkat kota Ternate terdapat tiga saksi dari masing-masing paslon yang mengajukan keberatan hasil rekapitulasi suara sekaligus menolak untuk menandatangani berita acara. Namun hal itu tidak memengaruhi hasil pleno. "Sekalipun ada tiga saksi yang menolak itu tidak akan membatalkan hasil keputusan pleno," katanya.

Ketika ditanya soal pengaduan sejumlah saksi paslon, dimana semua laporan saksi tidak diakomodir, Zen mengaku aturan KPU sudah jelas. Hal itu sudah sesuai P-KPU 19 tahun 2020 tentang mekanisme penyelesaian rekapitulasi di tingkat kota Ternate. "Jadi, semua keberatan saksi itu dibaca, kemudian disampaikan ke PPK dan seluruh keberatan saksi sudah diselesaikan di tingkat kecamatan," katanya.

Menurutnya, saksi hanya merasa tidak puas, padahal semua keberatan sudah diselesaikan. Karena pada pleno kecamatan tidak ada form keberatan dari tingkat KPPS, sehingga di tingkat kecamatan dianggap tidak ada masalah. "Tentunya, kalau form keberatan ada dari saksi di TPS, maka itu akan diselesaikan di tingkat kecamatan," ujarnya.

Kordiv PLH Bawaslu kota Ternate, Rusly Saraha ketika ditanyakan soal tindaklanjut pelaporan ketiga saksi dari masing-masing paslon itu, dia mengatakan Bawaslu akan mempelajari keberatan saksi terdahulu. Selanjutnya kemudian melakukan penelusuran terkait laporan tersebut.

Untuk proses penelusurannya, Rusly mengaku akan diproses selama tujuh hari sejak dimasukkannya laporan ke Bawaslu kota Ternate.

"Laporannya keberatan saksi sudah masuk sejak 16 Desember 2020 dan akan diproses tujuh hari ke depan, kemudian di registrasi sebagai temuan," katanya.

 

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler