REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini, fokus melaksanakan sumpah jabatan sebagai Menteri Sosial (Mensos) dan tidak melakukan rangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya. Sikap Risma yang mewacanakan untuk merangkap jabatan, tidak sesuai dengan Konstitusi serta UU, Etika Kehidupan Berbangsa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Kementerian Negara.
Padahal, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 3, seharusnya Risma bertindak sesuai atura hukum. Bukan justru mengabaikan ketentuan hukum dengan berlindung di balik klaim izin Presiden. Hidayat juga mempertanyakan kebenaran klaim Risma, diizinkan Presiden untuk rangkap jabatan.
"Jangan-jangan, klaim izin dari Jokowi, justru sindiran gaya Solo dari Presiden, agar Risma segera selesaikan sertijab sebagai Wali Kota, untuk fokus laksanakan amanah baru sebagai menteri," katanya seperti dalam siaran pers, Jumat (25/12).
Karena tidak rasional, Presiden yang mengetahui larangan rangkap jabatan, apalagi dalam kegentingan terkait Kemensos dan Bansos untuk Covid-19, justru mengizinkan rangkap jabatan Mensos dan wali kota. Apalagi Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan unsur Pemda yakni DPRD Kota Surabaya, telah memberi sinyal kepada Risma untuk mundur dari jabatan wali kota.
“TAP MPR VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa terkandung ketentuan penyelenggara negara harus mundur apabila melanggar kaidah dan sistem nilai bangsa dan negara, serta seharusnya mengedepankan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi. MK melalui putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menetapkan wakil menteri sekalipun, dilarang untuk rangkap jabatan, apalagi sekelas menteri. Kalau alasannya peresmian beberapa proyek, itu bisa diresmikan sekarang, sebelum sertijab sebagai wali kota, untuk dilanjutkan penyempurnaannya oleh wali kota berikutnya," kata Hidayat.