Sabtu 26 Dec 2020 18:40 WIB

Kiat Hindari Pecah Ban di Jalan Tol

Ada beberapa faktor yang memicu kejadian pecah ban di jalan tol.

Pekerja memperbaiki jalan yang rusak di Tol Trans Sumatera (JTTS) kilometer 191  Ruas Terbanggibesar-Pematangpanggang-Kayuagung, Lampung, Selasa (15/12/2020). Jalan yang rusak tersebut diperbaiki untuk keamanan dan kenyamanan pengguna tol terutama yang melakukan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mengingatkan pengemudi untuk memerhatikan kondisi kendaraannya saat akan melintas di jalan tol.
Foto: ANTARA FOTO/ Ardiansyah
Pekerja memperbaiki jalan yang rusak di Tol Trans Sumatera (JTTS) kilometer 191 Ruas Terbanggibesar-Pematangpanggang-Kayuagung, Lampung, Selasa (15/12/2020). Jalan yang rusak tersebut diperbaiki untuk keamanan dan kenyamanan pengguna tol terutama yang melakukan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mengingatkan pengemudi untuk memerhatikan kondisi kendaraannya saat akan melintas di jalan tol.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mengingatkan pengemudi untuk memerhatikan kondisi kendaraannya saat akan melintas di jalan tol. Salah satu yang harus dicermati ialah kondisi ban.

"Pecah ban menjadi salah satu penyebab kecelakaan lantas di tol," kata Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Dony Sabardi Halomoan Damanik, di Bandarlampung.

Baca Juga

Menurut Dony, kecelakaan lalu lintas di jalan tol akibat pecah ban, sangat berbahaya sekali untuk para pengemudi. Ada banyak beberapa faktor yang memicu kejadian ini, salah satunya kondisi ban yang sudah kedaluwarsa dengan pemakaian ban lebih dari empat tahun.

"Juga ketebalan sudah menipis dan tidak layak. Pun tekanan ban tidak sesuai dengan anjuran dari pabrikan," kata dia.

Selain itu, ada beberapa faktor lainnya yang turut berpengaruh, misalnya kondisi jalan tol yang bergelombang dan tekstur permukaannya yang keras. Untuk itu, laju kendaraan tidak boleh melebih dari kecepatan diperbolehkan yakni maksimal 100 kilometer per jam," katanya.

Karena itu lanjut dia, berbagai upaya yang dilakukan pihaknya untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan tol. Seperti melakukan patroli secara terus menerus dengan titik persinggungan serta pembagian jadwal patroli.

Tak hanya itu saja, upaya hukum penilangan akan dilakukan apabila bagi kendaraan yang memacu melebihi batas 100 kilometer per jam. Di samping itu, pengemudi diserukan untuk istirahat sejenak, apabila mengalami kelelahan.

"Kami juga mengimbau pengemudi melakukan pengecekan kondisi ban, tekanan ban sebelum berpergian," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement