Ahad 03 Jan 2021 14:30 WIB

Semester Genap, Kemendikbud Tetap Izinkan Belajar Tatap Muka

Pembelajaran semester genap yang dimulai Januari 2021 mengacu kepada SKB 4 Menteri.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim
Foto: Republika/Inas Widyanuratikah
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap mengizinkan pembelajaran tatap muka meski positivity rate Covid-19 di Indonesia berada di atas 20 persen. Kemendikbud menegaskan penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. 

Berdasarkan SKB Empat Menteri, pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (TPM) dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak untuk sekolah dalam satu wilayah atau bertahap. 

Baca Juga

Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah karena pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan. 

Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim mengatakan terdapat beberapa poin utama dalam SKB Empat Menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapatkan persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan orang tua murid. 

"PTM sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," kata Ainun, dalam keterangannya, Ahad (3/12). 

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Ainun mengatakan dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Prinsip pertama, yakni memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. 

Prinsip kedua adalah memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. "Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung," kata dia lagi.

Pada Sabtu (2/1) kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat positivity rate atau jumlah kasus positif dibandingkan dengan jumlah tes mencapai 29,55 persen. Angka itu melebihi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 5 persen. 

Kemarin, Satgas Covid-19 juga mencatat penambahan kasus sebanyak 7.203 orang sehingga jumlah kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 758.473. Indonesia saat ini menempati posisi ke-20 dengan jumlah kasus terbanyak di dunia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement