REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Muhammad Syafi’ie el-Bantanie/Direktur Dompet Dhuafa Pendidikan
Islam sejatinya menaruh perhatian besar pada kesejahteraan sosial. Rukun Islam tidak hanya berbicara “rukun individu”, yaitu syahadat, shalat, puasa, dan haji. Namun, juga berbicara “rukun masyarakat”, yaitu zakat. Zakat adalah pilar utama mewujudkan kesejahteraan sosial. Karenanya, zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat.
Betapa pentingnya syariat zakat, maka kita selalu mendapati di dalam Al-Qur’an perintah menegakan shalat selalu digandengkan dengan perintah membayar zakat. Karenanya, Khalifah Abu Bakar memerangi orang-orang yang ingkar zakat pada masa pemerintahannya. Ini menunjukan betapa strategisnya zakat sebagai salah satu pilar rukun Islam.
Namun, sayangnya perhatian umat muslim Indonesia terhadap zakat tidak sebesar perhatian mereka pada shalat, puasa, dan bahkan haji yang notebene memerlukan biaya tidak sedikit untuk menunaikannya. Lihat saja di sekitar kita, berapa banyak orang yang pergi haji berkali-kali? Belum lagi ditambah umrah.
Secara psikologis, hal ini bisa dipahami karena (setelah syahadat) shalat, puasa, dan haji adalah ibadah yang memberikan dampak manfaat langsung kepada pelakunya. Bahkan, pelakunya juga bisa merasakan langsung pengalaman spiritualnya.
Sementara, zakat dipandang sebagai ibadah yang tidak memberikan dampak manfaat langsung kepada pelakunya, pun pengalaman spiritual dalam melaksanakannya. Zakat lebih banyak dipandang sebagai ibadah untuk kebermanfaatan orang lain.
Barangkali paradigma inilah yang membuat realisasi syariat zakat di Indonesia belum sesuai harapan. Ini pula yang menyebabkan potensi zakat di Indonesia yang mencapai Rp 230 triliun pada 2020, namun baru sekitar Rp 8 triliun yang berhasil dihimpun sebagaimana data yang disampaikan BAZNAS.
Karena itu, perlu ada perubahan paradigma umat muslim dalam memandang zakat. Sebagaimana shalat, puasa, dan haji, kebermanfaatan zakat yang paling utama sejatinya untuk muzaki sendiri. Ada dua manfaat utama zakat bagi muzaki, yaitu pembersihan harta dan penyucian jiwa (QS. 9: 103).