Huda menegaskan, untuk menyelesaikan hal ini perlu komitmen bersama baik pemerintah maupun guru. "Ini butuh komitmen bersama, baik pemerintah sebagai regulator maupun guru sebagai subjek dalam rangka isu pemerataan penempatan atau distribusi guru ini," kata Huda menambahkan.
Adapun isu selanjutnya adalah menyangkut soal kompetensi guru. Ia menuturkan, harus diakui bahwa isu terkait kompetensi guru masih menjadi persoalan yang belum juga diselesaikan, baik pada konteks jenjang pendidikan guru maupun pembinaan yang dilakukan pemerintah.
Isu terakhir, yakni yang paling baru menyangkut soal rekrutmen 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Huda menjelaskan, pihaknya sudah berkali-kali mengatakan agar pemerintah memperhitungkan aspek pengabdian dalam melakukan seleksi PPPK.
Selain itu, menurutnya skema yang tepat untuk guru berusia di atas 35 tahun dengan masa pengabdian di atas 5 tahun bukanlah seleksi. Mestinya, bagi guru-guru ini dilakukan pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN).