REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu sikap resmi pemerintah terkait wacana revisi undang-undang tersebut.
"Kami tunggu Menkumham untuk bisa membahas itu di dalam raker lagi, sebelum penetapan Prolegnas (Prioritas) 2021. Jadi Baleg prinsipnya terbuka dan benar-benar mengapresiasi sebuah konsep dari Presiden," ujar Willy saat dihubungi, Kamis (18/2).
Revisi UU ITE berpeluang masuk ke dalam daftar prioritas, karena Prolegnas Prioritas 2021hingga saat ini belum ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Rencananya, Baleg bersama pemerintah dan DPD akan menggelar rapat kerja usai masa reses yang selesai pada 7 Maret mendatang, untuk kembali membahas hal tersebut.
"Kita lihat nanti apakah ini akan difollow up oleh Menkumham. Tapi sekali lagi Prolegnas 2021 kita masih memungkinkan," ujar Willy.
Jika masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, ia menilai bahwa pembahasan revisi UU ITE dapat diselaraskan dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Melihat kedua produk hukum itu saling berkaitan.
Pembahasan revisi UU ITE juga nantinya dapat dilakukan oleh Komisi I DPR yang saat ini juga masih dalam tahap pembahasan RUU PDP. Dapat pula dibahas oleh Baleg atau Komisi III DPR yang membidangi hukum.
"Semuanya nanti kita putuskan di dalam raker, tapi sejauh ini saya melihat hampir mayoritas fraksi mendukung revisi ini. Sejauh ini belum ada ganjalan berarti jika ini masuk ke dalam Prolegnas," ujar politikus Partai Nasdem itu.