Dikutip dari laman resmi DPR, revisi UU ITE sendiri masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024. Revisi itu menjadi usulan DPR dan berada di nomor urut tujuh, di bawah RUU tentang Tugas Perbantuan Militer.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatan, pada dasarnya pihaknya mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang untuk merevisi UU ITE. Namun hingga saat ini, Komisi I masih menunggu pemerintah untuk memasukkan usulan tersebut.
Komisi I, kata Meutya, terus menerima masukan ihwal UU ITE sejak terakhir direvisi pada 2016. Saat itu, pembahasan revisi berkutat pada Pasal 45 ayat 3 yang mengatur ketentuan pidana atas penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Revisi UU ITE bisa diajukan pemerintah, sehingga DPR akan menunggu pemerintah memasukkan usulannya terkait hal tersebut," ujar Meutya saat dikonfirmasi.