Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Pimpinan DPD Minta Pemerintah Kaji Dampak Pajak Sembako

Rabu 16 Jun 2021 19:42 WIB

Red: Gita Amanda

Pimpinan DPD RI Sultan B Najamudin meminta agar pemerintah mengkaji dampak rencana pengenaan pajak pada sektor tertentu terhadap masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah. (ilustrasi).

Pimpinan DPD RI Sultan B Najamudin meminta agar pemerintah mengkaji dampak rencana pengenaan pajak pada sektor tertentu terhadap masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah. (ilustrasi).

Foto: DPD
Pemerintah mesti mengkaji dampak pemberlakukan pajak kepada masyarakat miskin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPD RI Sultan B Najamudin meminta agar pemerintah mengkaji dampak rencana pengenaan pajak pada sektor tertentu terhadap masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah. Hal itu disampaikan Sultan terkait viralnya pemberitaan soal rencana pengenaan pajak sembako premium oleh Kementerian Keuangan.

"Saya menyampaikan bahwa pemerintah mesti mengkaji dampaknya kepada masyarakat miskin apabila pemberlakuan pajak ini dilaksanakan. Jangan sampai justru menaikkan angka kemiskinan di Indonesia," kata Sultan lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu (16/6).

Baca Juga

Diketahui, Sultan menyampaikan dukungannya terhadap perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diklarifikasi. Senator muda asal Bengkulu tersebut mengatakan bahwa beberapa poin yang disampaikan adalah bukan mendukung kenaikan pengenaan pajak sembako dan pendidikan.

"Dalam keadaan kontraksi ekonomi pada saat ini, saya mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan sumber pendapatan. Salah satunya adalah optimalisasi pendapatan melalui pajak. Dan dalam usulan tersebut objek perluasannya adalah barang kebutuhan pokok, tambang dan hasil pengeboran lainnya," ujar Sultan.

Sultan mengutarakan, pernyataan tersebut justru menyoroti masalah sektor yang dikenakan pajak, berikut turunan dari permasalahan yang menungkinan akan muncul, termasuk tingkat penghindaran pajak yang tinggi di Indonesia, di mana menurut data OECD, penghindaran pajak orang kaya RI menyentuh angka kurang lebih Rp 4 ribu triliun. Selain itu, Sultan menyoroti tentang utang negara yang sudah menembus angka Rp 6 ribu triliun.

"Dengan rasio utang yang sudah diangka mengkhawatirkan, saya meminta pemerintah membereskan masalah penghindaran pajak tersebut daripada menyasar sektor baru atau perluasan objek pajak yang berkaitan dengan rakyat kecil," tukas Sultan.

Sebab, lanjut dia, potensi penghindaran pajak di Indonesia sangat tinggi dan faktanya tax amnesty yang diberlakukan belum mencapai target yang diharapkan.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler