Sementara itu dalam pemeriksaan sopir truk IA mengaku, tidak mengetahui jika muatan yang mereka bawa merupakan barang ilegal dan hanya akan mendapatkan ongkos jasa pengangkutan sebesar Rp 10 juta yang disebutnya merupakan tarif umum jasa pengangkutan ke Sumetra.
Dari nilai ongkos angkut tersebut, ia sudah menerima uang muka sebesar Rp 2 juta. “Saya sama sekali tidak mengetahui kalau isinya rokok ilegal dan saya mau mengangkut karena ongkosnya sudah umum,” ungkapnya.
Menanggapi pengakuan tersebut, Arif Setijo Noegroho mennegaskan, pengakuan sopir dan kernet akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan. “Semuanya berdasarkan alat bukti dan kami akan tetap memprosesnya,” tegas Arif.
Terhadap pelaku peredaran rokok illegal, lanjutnya, dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
“Atau juga bisa dikenakan sanksi denda paling sedikit dua kali dan denda paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar kepada negara,” tambahnya.