REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Petugas gabungan penanganan Covid-19 Kota Sukabumi terus menggencarkan patroli penegakan protokol kesehatan di hari ketiga penerapan PKKM darurat, Senin (5/7). Hasilnya ada belasan warga yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan masker.
Unsur yang melakukan patroli yakni Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607, dan Pemkot Sukabumi (Dishub dan Sat Pol PP). Titik yang disambangi adalah pusat keramaian kota.
''Kami dari Polres Sukabumi Kota bersama Pemkot Sukabumi dan Kodim melakukan kegiatan pengawasan penerapan PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota atau tepatnya di Kota Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.
Razia ini ditujukan bagi masyarakat yang masih belum menaati protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, masih berkerumun dan langsung dilakukan penegakan hukum Tipiring.
"Jadi sasaran kami warga masyarakat dan sopir-sopir angkot yang masih abai tidak menggunakan masker," kata Sumarni. Dari kegiatan patroli tersebut, petugas memberikan sanksi tipiring kepada sejumlah sopir angkot dan warga masyarakat yang nekad tidak mematuhi protokol kesehatan.
Data yang dihimpun ungkap Sumarni sudah belasan pelanggar yang ditindak. Di mana rata-rata sopir angkot dan dikenakan sanksi Tipiring sesuai dengn Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021.
Selain patroli, kata Sumarni, petugas gabungan juga lakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap sejumlah angkutan kota dan moda transfortasi umum lainnya. Langkah ini agar sarana tersebut aman digunakan untuk masyarakat.
Untuk mensukseskan kegiatan patroli penegakan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat tersebut diikuti oleh puluhan petugas gabungan. Jumlah personel yang ada di titik RE Martadinata Sukabumi misalnya Dishub sebanyak 25 orang, Polres 15 orang, BPBD 5 orang, Sat Pol PP dan anggota dari Kodim 0607 Kota Sukabumi.