Saturday, 30 Rabiul Akhir 1446 / 02 November 2024

Saturday, 30 Rabiul Akhir 1446 / 02 November 2024

KPU Distribusi Logistik PSU Pilkada Boven Digoel 

Kamis 15 Jul 2021 12:28 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri)

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri)

Foto: Republika/Putra M. Akbar
PSU Pemilihan Bupati (Pilbup) Boven Digoel akan berlangsung pada Sabtu (17/7) lusa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU Kabupaten Boven Digoel mulai mendistribusikan logistik pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel beserta alat pelindung diri (APD). PSU Pemilihan Bupati (Pilbup) Boven Digoel yang hanya diikuti dua pasangan calon (paslon) akan berlangsung pada Sabtu (17/7) lusa.

"Distribusi logistik sudah berjalan. Saat ini masih dalam proses," ujar anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Republika, Kamis (15/7). 

Baca Juga

Awal pekan ini, KPU RI telah melakukan supervisi langsung ke Boven Digoel. Logistik pemilihan dan APD sudah berada di kantor KPU Boven Digoel dan beberapa di antaranya sudah didistribusikan ke tingkat desa. 

KPU pun telah memberikan bimbingan teknis kepada para jajaran penyelenggara badan ad hoc di tingkat distrik sampai TPS. Selain itu, jajaran KPU berkoordinasi dengan Bawaslu Boven Digoel, Forkopimda, pimpinan DPRD, serta Satgas Penanganan Covid-19 setempat guna persiapan pelaksanaan pemilihan ulang. 

KPU juga mengajak paslon dan partai politik pengusung untuk terus menciptakan situasi kondusif di sana. Tak lupa, Raka meminta jajarannya memberi perhatian atas masukan-masukan dari berbagai pihak terkait demi kelancaran pelaksanaan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kondusif ya, kami juga berkesempatan berdialog langsung yang difasilitasi oleh KPU Boven Digoel, KPU hadir, hadir di sana Forkopimda, pimpinan DPRD, paslon juga hadir," kata Raka. 

Dalam putusan nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pilbup Boven Digoel, MK menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 4 Yusak Yaluwo-Yakob Waremba. MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Yusak-Yakob, dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja sejak putusan diucapkan pada 22 Maret 2021. 

Dengan demikian, PSU Boven Digoel hanya diikuti paslon nomor 2 Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket dan paslon nomor urut 3 Marthinus Wagi-Isak Bangri. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Yusak Yaluwo belum melewati masa jeda lima tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Boven Digoel. 

Masa jeda lima tahun Yusak baru berakhir setelah 26 Januari 2022. MK juga memerintahkan kepolisian dan TNI melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Pilkada Boven Digoel.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler