Selasa 03 Aug 2021 13:34 WIB

Ini Syarat Pasien Sakit Jantung Bisa Vaksinasi Covid-19

Penyakit jantung termasuk komorbid yang bisa divaksinasi Covid-19.

Pasien penyakit jantung harus berada kondisi stabil yakni tidak ada keluhan dalam tiga bulan terakhir agar bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Penyakit jantung termasuk komorbid yang bisa divaksinasi. (Foto: Ilustrasi Jantung)
Foto: Foto : MgRol112
Pasien penyakit jantung harus berada kondisi stabil yakni tidak ada keluhan dalam tiga bulan terakhir agar bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Penyakit jantung termasuk komorbid yang bisa divaksinasi. (Foto: Ilustrasi Jantung)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasien penyakit jantung harus berada kondisi stabil yakni tidak ada keluhan dalam tiga bulan terakhir agar bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Penyakit jantung termasuk komorbid yang bisa divaksinasi.

"Banyak pasien setelah pasang ring malah ragu ragu mau vaksinasi. Padahal justru boleh. Justru kami mau yang komorbid penyakit jantung bisa divaksinasi. Asalkan stabil tidak ada keluhan selama tiga bulan terakhir," kata Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Perkumpulan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), dr Vito A Damay, SpJP, belum lama ini.

Baca Juga

Tanpa gejala atau keluhan di sini yakni tidak merasa sesak, nyeri dada, mudah lelah, keterbatasan aktivitas, berdebar, kaki bengkak dan penurunan kesadaran. Vito menyayangkan pasien penyakit jantung yang sudah rutin kontrol berobat tetapi takut divaksin, karena sebenarnya mereka ini justru kelompok yang perlu mendapatkan vaksin Covid-19.

Sebelum diberi vaksin, petugas akan melakukan skrining kesehatan terlebih dulu Pasien yang rutin kontrol ke dokter umumnya bisa melewati tahap awal ini. "Hanya tentu bisa dimaklumi baik petugas skrining dan pasien sendiri kadang tidak percaya diri dengan kondisinya atau khawatir efek vaksinasi sehingga bagi yang merasa ragu bisa dilakukan penilaian individual oleh dokter jantung," kata Vito.

Bila ragu, pasien bisa menjalani pemeriksaan fisik langsung atau elektroradiogram (EKG) bila diperlukan. PERKI sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasinya terkait vaksin Covid-19 pada pasien penyakit jantung. 

Menurut PERKI, pasien gagal jantung kronis yang stabil dan penderita sumbatan koroner yang telah dilakukan tindakan revaskularisasi, hipertensi tanpa gejala dengan tekanan darah terkontrol (stabil) yakni kurang dari 140/90 tetapi cukup aman bila tekanan darahnya kurang dari 180/100 (apabila stabil tanpa gejala), termasuk yang boleh divaksin. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan, khusus untuk mereka dengan hipertensi sebaiknya diukur tekanan darahnya sebelum meja skrining.

Pemerintah saat ini terus mendorong percepatan vaksinasi sampai menyentuh angka 2 juta dosis per harinya pada Agustus ini, demi memperluas cakupan dan memenuhi target kekebalan komunal atau herd immunity. Data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperlihatkan, hingga 2 Agustus sebanyak 47.686.483 orang Indonesia sudah divaksin dosis pertama dan 20.934.425 orang untuk dosis kedua dari target sasaran vaksinasi nasional sebanyak 208.265.720 orang.

"Rasanya malah (bisa divaksin) itu adalah kesempatan yang harus diambil. Masih ada negara yang belum bisa provide vaksin gratis untuk negaranya maka kita harus bersyukur," demikian tutur Vito.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement