REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah perlu memastikan wacana kewajiban pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) tidak menambah beban fiskal negara.
Hal tersebut tertuang dalam, Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan. Untuk itu, pemerintah dan DPR diminta mempertimbangkan poin kewajiban pembelian listrik dari EBT dalam pembahasan RUU EBT
Berdasarkan rumusan RUU EBT terkini, masih terdapat poin kewajiban bagi badan usaha milik negara untuk membeli listrik dari energi terbarukan. Tak pelak, hal ini membebani PT PLN (Persero), keuangan negara hingga masyarakat.
Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris meminta keseriusan pemerintah untuk membahas RUU EBT. Dengan begitu, sesuai dengan peta jalan, rancangan beleid ini dapat disahkan pada akhir Desember 2021. Hanya saja, lanjutnya, ada beberapa poin dalam RUU EBT yang masih memerlukan masukan publik.