REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Keputusan tersebut tertuang pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang telah diundangkan pada 24 Agustus lalu.
Dalam salinan Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang Republika dapatkan dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbudristek, materi terkait dicabutnya keberadaan BSNP ada pada Pasal 334. Pada pasal tersebut juga dikatakan, dengan berlakunya Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, peraturan yang mengatur tentang BSPN dinyatakan tidak berlaku.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 334 itu, dikutip Rabu (1/9).
Pada peraturan yang ditandatangani Mendikbudristek pada 23 Agustus itu juga dijelaskan mengenai keberadaan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Berbeda dengan BSNP, badan tersebut tak bersifat independen karena berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek. Hal itu disebutkan pada Pasal 233.
Pasal tersebut berbunyi, "(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan."
Pada Pasal 235 Peraturan Mendikbudristek tersebut dijabarkan mengenai fungsi-fungsi yang diselenggarakan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Pertama, menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan. Kedua, penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Ketiga, terkait pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan. Keempat, terkait pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
Kelima, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. Dua poin berikutnya, yakni menyelenggarakan fungsi pelaksanaan administrasi Badan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.