REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin berpesan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus tetap melayani dengan prima di tengah pandemi Covid-19. “Dalam usianya yang ke-13 ini tentunya tantangan yang dihadapi oleh LPSK akan makin berat. Saya berpesan dalam kondisi pandemi Covid-19, LPSK harus tetap melayani dengan prima," kata Ma'ruf Amin dalam acara peringatan hari ulang tahun LPSK bertajuk ‘13 Tahun LPSK Melayani: Bekerja dalam Sunyi, Melindungi di Tengah Pandemi’ secara daring, Selasa (31/8).
Wapres mengatakan pelayanan tersebut dengan mendorong partisipasi masyarakat melalui berbagai inovasi, di antaranya optimalisasi dan penggunaan teknologi informasi yang memudahkan masyarakat, saksi, dan korban untuk mendapatkan akses layanan dari LPSK. Wapres juga menaruh harapan bagi LPSK untuk makin berperan dalam optimalisasi perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator suatu tindak pidana.
Wapres turut berhadap agar LPSK senantiasa menjadi lembaga profesional, terus berkomitmen, dan berpegang teguh pada asas percepatan penanganan, asas kesetaraan di depan hukum, dan asas perlindungan hak asasi manusia. "Pemerintah melalui penguatan kebijakan dan regulasi akan selalu mendukung penuh tugas dan fungsi LPSK dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban," ujar Wapres Ma'ruf Amin.
Wapres menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pencapaian LPSK dalam menjalankan perannya sebagai lembaga yang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan di tengah situasi pandemi yang mengakibatkan perubahan tidak terelakkan, mekanisme kerja LPSK akan terus ditingkatkan agar mampu bertahan dan beradaptasi, terutama dalam perlindungan saksi dan korban. "LPSK tetap berkomitmen untuk terus bekerja secara optimal dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pemulihan saksi dan korban," kata Hasto.
Ia mengutarakan bahwa dukungan dari publik atas kerja LSPK juga akan menyumbang energi besar untuk menjalankan tugas perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban di Indonesia. Acara tersebut juga diisi dengan kuliah umum dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan tema Politik Hukum Perlindungan Saksi dan Korban: Mengurai Aspek Fundamental dan Merangkai Visi ke Depan LPSK.