Sabtu 11 Sep 2021 11:31 WIB

Universitas Andalas Resmi Sandang Status PTNBH

Unand merupakan kampus ke-13 yang ditetapkan sebagai PTNBH.

Pengendara melintas di depan gerbang Kampus Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Pengendara melintas di depan gerbang Kampus Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Universitas Andalas (Unand) Padang Sumatra Barat resmi menyandang status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Undan resmi menjadi PTNBH setelah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang PTNBH per 31 Agustus 2021.

"Setelah memulai proses pengajuan kepada Kemendikbud pada 2015, akhirnya setelah melewati tiga periode kepemimpinan rektor, pada tahun ini Unand resmi menyandang status PTNBH," kata Rektor Unand Prof Yuliandri di Padang, Jumat (10/9).

Baca Juga

Menurut dia, Unand merupakan perguruan tinggi negeri ke-13 yang ditetapkan oleh pemerintah berstatus PTNBH. Ia menceritakan awal  perjalanan Unand menjadi PTNBH.

Ketika itu pada Oktober 2015 Menristek Dikti yang ijabat Mohamad Nasir memberikan mandat kepada Unand yang saat itu dipimpin oleh Rektor Prof Wery Darta Taifur bersama Universitas Brawijaya dan Universitas Sebelas Maret untuk berubah status menjadi PTNBH.

Atas mandat tersebut pada 10 Mei 2016 Rektor Unand pada saat itu Prof Tafdil Husni membentuk tim persiapan perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum menjadi PTNBH. Tahapan persiapan perubahan status Unand dimulai dengan pengumpulan data dan penyusunan empat dokumen yang mencakup Dokumen Evaluasi Diri/ Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) PTNBH, Rancangan Statuta PTNBH dan Dokumen Transisi.

Pada Juni 2019 Tim persiapan PTNBH melengkapi data dan menyempurnakan dokumen PTNBH serta melakukan sosialisasi untuk memperoleh penyamaan persepsi dan dukungan dari pemangku kepentingan internal dan eksternal. Pada 17 Oktober 2019 Senat Akademik Unand menyetujui perubahan status menjadi PTNBH.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement