Ahad 12 Sep 2021 15:25 WIB

Vaksinasi Pelajar tak Jadi Syarat untuk PTM Terbatas

Hal penting yang harus didapatkan adalah izin orang tua.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Fakhruddin
Vaksinasi Pelajar tak Jadi Syarat untuk PTM Terbatas (ilustrasi).
Foto: SDIT Nur Hidayah Solo
Vaksinasi Pelajar tak Jadi Syarat untuk PTM Terbatas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, menyebutkan syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Dari syarat tersebut, pelajar, pendidik, dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama berada di wilayab PPKM level I-III.

“Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah satuan pendidikan tersebut harus sudah masuk di wilayah PPKM level I sampai dengan III. Apalagi jika pendidik dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi, sekolah wajib menyediakan opsi tatap muka terbatas, juga memberi opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkap Jumeri dikutip dari kanal Youtube Kemendikbud RI, Ahad (12/9).

Menurut Jumeri, pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi di wilayah PPKM level I sampai dengan III boleh melakukan PTM terbatas. Jumeri mengungkapkan, saat ini vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan dosis pertama sudah mencapai 60 persen dan untuk dosis kedua sudah di angka 40 persen.

"Atau dari 5,5 juta guru sudah 3,4 juta orang yang divaksinasi. Sedangkan untuk dosis kedua sudah sebanyak 40 persen dari jumlah guru," kata dia.

Jumeri melanjutkan, apabila peserta didik akan mengikuti PTM terbatas, hal penting yang harus didapatkan adalah izin orang tua. Siswa dapat tetap belajar dari rumah apabila orang tua belum mengizinkan karena berbagai alasan, termasuk jika memiliki penyakit bawaan. Mengajar dari rumah juga boleh dilakukan oleh guru yang memiliki komorbid.

Baca juga : Kemendikbud: 490 Ribu Sekolah Diperbolehkan PTM Terbatas

Hal tersebut dia sampaikan pada Silaturahmi Merdeka Belajar episode 6: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Kesiapan Pemerintah Daerah pada Kamis (9/9) lalu. Pada kesempatan itu, juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, prioritas vaksinasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan tetap berjalan.

Pihaknya, kata dia, selalu mengingatkan kepada dinas kesehatan di seluruh wilayah provinsi, kabupaten, kota, untuk segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk mempercepat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan. “Jadi kita dorong untuk menunjang upaya kita dalam melakukan pembelajaran tatap muka," kata dia.

Terkait adanya informasi tentang kewajiban vaksinasi peserta didik sebelum melakukan PTM terbatas, Nadia mengatakan, proses PTM terbatas mengacu pada surat keputusan bersama empat menteri yang pernah diluncurkan sebelumnya. Dengan begitu, tidak ada syarat seorang murid ataupun siswa harus divaksinasi dulu untuk bisa mengikuti PTM.

Untuk mendukung PTM terbatas, Nadia menyebut bukan hanya vaksinasi saja yang didorong. Upaya-upaya memastikan protokol kesehatan juga harus dijalankan dengan baik serta ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai harus dipastikan dengan baik.

Dengan begitu, jika kemudian ada kasus positif, maka langkah-langkah yang harus dilakukan seperti kontak tracing, testing, dan berkontak dengan faskes mana yg akan ditunjuk akan cepat terlaksana. "Nah, ini akan juga merupakan langkah-langkah awal bagaimana kita menyiapkan wahana pendidikan untuk bisa siap melakukan pembelajran tatap muka,” jelas dia.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, hingga Kamis (9/9) sudah ada 490.217 sekolah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sekolah-sekolah itu berasal dari 471 daerah kabupaten/kota yang berada di wilayah PPKM level I sampai dengan III.

“Jadi ada 490.217 sekolah yang diperbolehkan. Tapi kecepatan daerah dalam melakukan PTM terbatas sangat bervariasi,” ujar Jumeri.

Sebagaimana diketahui, PPKM di wilayah level I sampai dengan III membuka kesempatan bagi satuan pendidikan melaksanakan PTM terbatas dengan izin dari pemerintah daerah. Dari 514 kabupaten/kota, 471 daerah di antaranya berada di wilayah PPKM level I-III. Jika dihitung dari jumlah sekolah sebanyak 540.000 sekolah, 91 persen di antaranya diperbolehkan melakukan PTM terbatas.

Menurut Jumeri, saat ini provinsi Aceh menduduki peringkat teratas dalam pelaksanaan PTM terbatas. Di sana persentase jumlah sekolah yang sudah melakukan PTM terbatas ada sebanyak 81 persen. Secara nasional, kata Jumeri, sekolah yang sudah melakukan PTM terbatas berjumlah 50 persen dari jumlah sekolah yang sudah diizinkan melakukan PTM terbatas.

Baca juga : Enam Syarat Prokes PTKI Gelar PTM

Jumeri menyampaikan, saat ini sebagian besar komponen pemerintah daerah, pemerintah pusat, guru, peserta didik, dan orang tua, sudah punya tujuan yang sama, yaitu agar sekolah segera bisa dibuka. Itu dilakukan untuk merelaksasi atau menolong anak-anak peserta didik.

“Kita sudah satu frekuensi untuk segera membuka sekolah, untuk merelaksasi anak-anak kita, menolong anak-anak kita. Soal beda waktu membuka ini hanya soal perbedaan pertimbangan daerah,” tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement