Jumat 15 Oct 2021 06:02 WIB

Karantina Wajib, IDI: Enggak Mau Lagi 2.000 Orang Meninggal

Aturan pemerintah ini wajib diikuti dan bila tidak diikuti maka ada sanksinya.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Qommarria Rostanti
Karantina pelaku perjalanan dari luar negeri wajib dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali. Sebab jika tidak, bisa membahayakan keselamatan orang lain (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Karantina pelaku perjalanan dari luar negeri wajib dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali. Sebab jika tidak, bisa membahayakan keselamatan orang lain (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Penanganan Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban, menyampaikan, warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri, apalagi dari negara yang kasus Covid-nya tinggi, wajib mengikuti karantina agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid di Indonesia. Dia menegaskan, semua kalangan wajib menjalankan ini.

"Apakah mahasiswa, tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang pulang, apalagi wisatawan asing, perlakuannya sama. Walaupun sudah vaksinasi dua kali, tetap wajib karantina. Kalau hasil tes (PCR) negatif di hari kelima, bisa keluar," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (14/10).

Jika masih positif, lanjut Zubairi, maka karantina diperpanjang selama lima hari sampai hasil tes negatif. Dia mengingatkan, aturan pemerintah itu wajib diikuti dan bila tidak diikuti maka ada sanksinya.

Wajibnya karantina ini berdasarkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang ancaman pidananya satu tahun. Selain UU ini, kewajiban karantina bagi orang-orang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan itu menyebut, pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara (WNA), wajib menjalani karantina selama 5x24 jam setibanya di Indonesia. Para pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR setibanya di Indonesia.

"Karantina ini sifatnya wajib. Ini penting banget dan wajib berlaku untuk semua orang. Kan kita enggak mau kayak kemarin, tahu-tahu meninggal 2.000 orang, rumah sakit penuh semua, IGD-nya pun enggak bisa karena sudah antre panjang. Kita tentu enggak mau itu terjadi," ujarnya.

"Pemerintah untuk menjaga rakyatnya itu maka membuat aturan yang wajib kita ikuti. Bahkan kita juga tahu, rapat di tingkat presiden dan menteri itu di-swab dulu. Artinya, menjaga penularan itu kewajiban kita semua," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selebgram Rachel Vennya kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan Jakarta Utara, usai berlibur dari luar negeri. Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, yang diduga mengatur agar Rachel lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS. FS diketahui mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement