REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan turis yang datang ke Bali wajib melakukan karantina. Saat ini pemerintah sudah membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk wisatawan.
"Turis yang datang ke Bali diwajibkan untuk melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022," kata Luhut dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (4/2/2022).
Dalam regulasi tersebut, pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan karantina selama lima hari jika sudah divaksin lengkap. Sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru divaksin dosis pertama harus melakukan karantina selama tujuh hari. "Para PPLN juga wajib untuk menjalankan karantina sesuai ketentuan," ujar Luhut.
Dalam penerapannya, seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan. Selain itu juga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Luhut memastikan, saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf yani karantina bubble. Karantina tersebut dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar di Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran. "Seluruh jenis karantina juga sudah menyiapkan hotel isolasi dan SOP untuk kasus positif dan kontak erat sebagai antisipasi," ungkap Luhut.
Selain protokol kesehatan, Luhut mengatakan, juga akan ada penurunan biaya minimum asuransi dan kemudahan aplikasi visa. Hal tersebut dilakukan agar lebih atraktif bagi wisatawan yang akan datang.