Kamis 28 Oct 2021 10:11 WIB

Kemendikbud Ingatkan UNS Harusnya tak Izinkan Kegiatan Menwa

SE Dirjen Dikti belum izinkan ada kegiatan unit kegiatan mahasiswa

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Sebelas Maret (UNS), Ahmad Yunus (tengah) bersama Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto (kiri), saat jumpa pers terkait kejadian meninggalnya mahasiswa saat mengikuti Diklatsar Menwa, di kantor pusat UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/10).
Foto: Republika/binti sholikah
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Sebelas Maret (UNS), Ahmad Yunus (tengah) bersama Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto (kiri), saat jumpa pers terkait kejadian meninggalnya mahasiswa saat mengikuti Diklatsar Menwa, di kantor pusat UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mendalami dugaan pelanggaran dalam penerapan Surat Edaran (SE) Dirjen Dikti Kemendikbudristek soal Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).

"Sedang kita dalami," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, kepada Republika, Kamis (28/10)

Baca Juga

Nizam menyampaikan, dalam SE Dirjen Dikti, hal yang diatur baru mengenai tentang penyelenggaraan PTM terbatas di kampus. Menurut Nizam, dalam SE Dirjen Dikti yang ada, unit kegiatan mahasiswa (UKM) belum diperkenankan untuk menyelenggarakan suatu kegiatan.

"Dalam SE Dirjen Dikti baru diatur tentang pembelajaran tatap muka terbatas, belum diperkenankan untuk menyelenggarakan kegiatan UKM," ujar Nizam.