Kamis 11 Nov 2021 17:24 WIB

Sejak September, Penjualan Otomotif Terus Meningkat

Tahun ini, penjualan mobil diharapkan bisa mencapai 850 ribu unit.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/Iit Septyaningsih/Noer Q Kusumawardani/ Red: Dwi Murdaningsih
GIIAS 2021 mulai digelar hingga 21 November 2021.
Foto: Republika/Eric Iskandarsjah Z
GIIAS 2021 mulai digelar hingga 21 November 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kinerja penjualan produk industri otomotif turut terkena imbas di tengah pandemi Covid-19. Pandemi membuat daya beli menjadi menurun. Di sisi lain, kelangkaan chip juga telah berdampak pada produksi industri otomotif.

Untuk mengatasi dampak pandemi, Pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sejak kebijakan itu diberlakukan, kinerja penjualan mobil pada Maret hingga September 2021 mulai menguat. 

Baca Juga

Penjualan mobil selama September 2021 tercatat sebesar 84,11 ribu unit atau naik sekitar 41,5 persen jika dibandingkan Februari 2021. "Pemerintah melanjutkan perluasan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP), sebagai tindak lanjut dari keberhasilan penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) hingga hampir 150 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemerintah memutusan memberikan insentif pengurangan PPnBM 100 persen bagi pembelian KBM-R4 berkapasitas silinder mesin kurang lebih 1.500 cc hingga Desember 2021. Sekaligus insentif pengurangan PPnBM dari 25 persen sampai 50 persen bagi KBM-R4 berkapasitas silinder mesin antara 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.

Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam mengatasi permasalahan perubahan iklim, pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT) dan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik/Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) dengan cara mengeluarkan peta jalan industri otomotif nasional dan peta jalan pengembangan Industri KBL-BB.

Guna mendukung kebijakan pengembangan KBL-BB tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor, di dalamnya diatur tentang pengenaan tarif PPnBM, yang dikenakan berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor.

Untuk mendorong penjualan kendaraan, saat ini sedang digelar Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD. Pameran dilakukan mulai Kamis (11/11).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement