Kamis 11 Nov 2021 19:27 WIB

Kemenag Klaim Rektor Satu Suara Dukung Permendikbud PPKS

Kemenag akan menerapkan Permendikbud PPKS di seluruh perguruan tinggi di bawahnya.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agus raharjo
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali di Jakarta, Kamis (19/3).
Foto: Kemenag
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali di Jakarta, Kamis (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengeklaim seluruh rektor di bawah kementerian satu suara mendukung Permendikbud 30 Tahun 2021. Permendikbud ini tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Kalau di Kementerian Agama nggak ada (yang menolak). Semua sepakat, mufakat. Mana (yang menolak)? Nggak ada. Full 100 persen satu suara," kata dia saat ditemui di JSC Hall, Palembang, Kamis (11/11).

Baca Juga

Ia menyebut, dalam memahami sebuah regulasi, harus dilakukan secara utuh. Pemahaman ini tdak boleh lepas dari konteksnya. Terkait Permendikbud tersebut, konteks yang dimaksud adalah untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelecehan seksual. Sehingga, ia mengatakan tidak ada kata-kata di dalamnya yang melegalkan zina.

"Karena itu, aturan ini sangat bagus. Memberikan perlindungan pada kaum perempuan dari tindakan-tindakan kekerasan seksual. Maka, Kementerian Agama tidak ada alasan untuk tidak mendukung," lanjutnya.

Nizar menegaskan, aturan yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi ini sama sekali tidak ada yang mengatakan melegalkan zina. Kemenag pun mendukung dan akan menerapkannya di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

"Itu salah besar (anggapan melegalkan zina). Maka, Kemenag sangat mendukung dan akan menerapkan permendikbud di seluruh PTKIN bahkan PTKN, Islam dan non-Islam," ujar dia.

Ia juga menyebut Kemenag telah mengirimkan surat kepada seluruh PTKN. Isi surat itu berupa dukungan dari Kementerian Agama tentang Permendikbud PPKS dan akan menerapkannya di lingkungan PTKN.

Terkait implementasi dan tindak lanjut di lapangan, Nizar mengembalikan pada masing-masing rektor. Di masing-masing perguruan tinggi memiliki satuan kerja (satker), dimana rektor menjadi penanggung jawabnya.

"Karena ini di level perguruan tinggi, ada satker masing-masing. Rektor nanti sebagai penanggung jawab di situ. Jadi nanti kalau ada civitas akademika yang dilecehkan, rektor akan bergerak," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement