In Picture: RDP Substansi RUU tentang Kejaksaan RI

.

Kamis , 18 Nov 2021, 17:28 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan pandangannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Dalam RDP tersebut MAKI memberikan masukan dan pendapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa berwenang melakukan koordinasi dalam rangka supervisi untuk percepatan dan atau penyelesaian penyidikan.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan pandangannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Dalam RDP tersebut MAKI memberikan masukan dan pendapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa berwenang melakukan koordinasi dalam rangka supervisi untuk percepatan dan atau penyelesaian penyidikan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan pandangannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Dalam RDP tersebut MAKI memberikan masukan dan pendapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa berwenang melakukan koordinasi dalam rangka supervisi untuk percepatan dan atau penyelesaian penyidikan.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan pandangannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Dalam RDP tersebut MAKI memberikan masukan dan pendapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa berwenang melakukan koordinasi dalam rangka supervisi untuk percepatan dan atau penyelesaian penyidikan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan pandangannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Dalam RDP tersebut MAKI memberikan masukan dan pendapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa berwenang melakukan koordinasi dalam rangka supervisi untuk percepatan dan atau penyelesaian penyidikan.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan pandangannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Dalam RDP tersebut MAKI memberikan masukan dan pendapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa berwenang melakukan koordinasi dalam rangka supervisi untuk percepatan dan atau penyelesaian penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan pandangannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Dalam RDP tersebut MAKI memberikan masukan dan pendapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa berwenang melakukan koordinasi dalam rangka supervisi untuk percepatan dan atau penyelesaian penyidikan.