Sabtu 27 Nov 2021 12:06 WIB

India Mulai Uji Klinis Vaksin Covid-19 Semprot Hidung

India masuki uji klinis fase 1 vaksin Covid-19 versi semprot hidung.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Vaksin flu babi H1N1 diberikan melalui semprotan hidung. India mulai uji klinis fase 1 vaksin Covid-19 versi semprot hidung.
Foto: EPA
Vaksin flu babi H1N1 diberikan melalui semprotan hidung. India mulai uji klinis fase 1 vaksin Covid-19 versi semprot hidung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kandidat vaksin Covid-19 versi semprotan hidung yang dikembangkan ilmuwan ITC Life Sciences and Technology Centre (LSTC) telah memasuki uji klinis fase 1. Kelak, sSetelah mendapatkan semua persetujuan peraturan yang diperlukan, ITC LSTC berencana untuk memasarkan vaksinnya dengan merek Savlon.

ITC LSTC belum mengumumkan di mana uji klinis dilakukan atau di mana produksi akan dilakukan. Namun, salah satu sumber mengonfirmasi bahwa mereka akan segera menerima persetujuan dari komite etika dan terdaftar di Clinical Trial Registry-India (CTRI).

Baca Juga

Sejak merebaknya pandemi Covid-19, banyak raksasa farmasi berlomba-lomba menciptakan vaksin dan obat-obatan untuk mengatasi gempuran SARS-CoV-2. Sejauh ini, vaksin telah terbukti ampuh meringankan gejalanya.

Uji coba vaksin semprot hidung yang kemungkinan dapat mencegah infeksi SARS-CoV-2 juga sudah dilakukan di beberapa negara. Pengembangannya didasari pada logika bahwa SARS-CoV-2 memasuki tubuh manusia melalui rongga hidung dan mulut.

Untuk periode awal, virus tetap berada di hidung atau mulut sebelum kemudian berikatan dengan reseptor ACE2 kemudian masuk ke dalam sel. Angiotensin-converting enzyme-2 (ACE2) adalah enzim yang memotong protein yang lebih besar menjadi lebih kecil untuk mengatur fungsi di dalam sel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement